Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe Utara adalah unit yang bertanggung jawab atas koordinasi dan pengelolaan urusan pemerintahan di tingkat kabupaten. Tugas utamanya meliputi penyusunan kebijakan, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dan pengelolaan administrasi pemerintahan daerah.
Bagian ini juga berperan dalam mengoordinasikan kegiatan antar instansi pemerintah di daerah, serta memfasilitasi hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat.